Bandung, hetanews.com - Bahar bin Smith mengancam Presiden Jokowi. Terdakwa kasus penganiayaan tersebut menebar ancaman dengan nada serius.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar sambil berjalan usai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di gedung Arsip dam Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
"Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar menambahkan kalimatnya.
Bahar merasa kasus yang saat ini dialaminya tidak adil. Sehingga dia mengucapkan kalimat berupa ancaman tersebut.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar