Jakarta, hetanews.com - Selama 3 hingga 7 hari ke depan, artis Vanessa Angel harus menghuni sel karantina. Lantas, bagaimana kah kondisi sel yang kini ditempati oleh Vanessa?
Niken Kartika Kepala Satuan Pengamanan Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya di Medaeng Sidoarjo mengatakan, ukuran sel yang dihuni oleh Vanessa terbilang cukup kecil. Yakni, berukuran 1,5 meter x 2,5 meter saja. Meski sebenarnya, ada juga sel karantina dengan ukuran yang lebih besar, yakni 3x7 meter.
"Sel karantina kecil yang ditempati Vanessa memang untuk yang sakit, kemudian yang sudah tua, maupun berkebutuhan khusus seperti hamil dan lainnya. Untuk sel karantina yang besar sudah terisi 26 tahanan," ujarnya, Sabtu (30/3).
Dia menambahkan, di dalam sel karantina tersebut, Vanessa harus berbagi tempat dengan 5 orang lainnya. Meski terbilang sudah overload, namun untuk sementara hanya tempat tersebut yang tersedia untuk Vanessa.
"Tidurnya berjejer kayak ikan pindang, ada kamar mandi di dalam, tapi ukurannya tidak sampai 1x1 meter," tambahnya.
Ia mengakui, jika mendapatkan informasi soal kesehatan Vanessa. Vanessa dilaporkan habis sakit seminggu yang lalu, dia bahkan diwanti-wanti supaya menjaga makanan, dan udaranya.
"Di sini penuh sekali, makanya kita tempatkan di sel karantina khusus. Apalagi dia habis sakit. Kemarin kita lihat dia juga membawa obat-obatan, mungkin dari dokter juga," tegasnya.
Soal tempat tidur, Niken mengatakan, semua tahanan tidur di tempat yang sama, yakni beralaskan matras tipis. Ia memastikan tidak ada kasur untuk Vanessa.
"Semua kasur tidak ada. Hanya ada matras tipis, kalau pagi matras diberdirikan, kalau malam baru digelar matras tipisnya," ujarnya.
Di sel karantina, Vanessa diakuinya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), setidaknya selama 3 hingga 7 hari ke depan.
Vanessa sendiri kini tengah menunggu masa sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam rangkaian kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa tidak dijerat dengan kasus prostitusinya, melainkan soal penyebaran konten asusila.
Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar