SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019).
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA -Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian Subroto, siapa dia?
Sang Kuasa Hukum Milano Lubis, Vanessa Angel dalam eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya menyebut jika kasus tersebut hanyalah rekayasa.
Mengapa rekayasa? Pihak Vanessa Angel udah mengajukan beberapa bukti-bukti.
"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).
Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.
Setelah Rian Subroto, Muncul Nama HS yang Mentransfer ke Rekening Muncikari, Siapa Dia?
Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.
"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.
Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.
"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.
"Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas.".
Minta Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel Dibuka Saat Sidang
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.
Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.
"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.
Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.
Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa Angel digerebek.
Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim.
"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari Polda," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.
"Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Eksepsi Kuasa Hukum Vanessa Angel, Temukan Bukti Transfer Rp 80 Juta dari Oknum Polisi ke Muncikari,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar