Selasa, 23 April 2019

Denny Siregar: Kemarin Bilangnya Menang, Sekarang Minta Pemilu Ulang, Maunya Gimana Sih?

Pemerhati politik Denny Siregar | Screenshot/instagram/dennysirregar
AKURAT.CO, Pemerhati politik dan pegiat media sosial Denny Siregar menyindir kubu 02 Prabowo-Sandi meminta pemilu ulang setelah diduga adanya kecurangan.
Denny bahkan menyindir kubu oposisi itu yang sebelumnya melakukan deklarasi kemenangan. Menurut Denny sikap kubu 02 tidak konsisten.
"Kemarin bilangnya menang, sampe deklarasi dan maenan jadi Presiden segala. Sekarang minta Pemilu ulang. Maunya gimana seeehh ?? Ribet amat pemilu ma monokotil," tulis
Denny siregar
Kemaren bilangnya menang, sampe deklarasi dan maenan jadi Presiden segala. Sekarang minta Pemilu ulang.. Maunya gimana seeehh ?? Ribet amat pemilu ma monokotil..
Denny Siregar menuliskan hal tersebut ditengah polemik kubu calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mendeklarasi kemenangan sampai tiga kali. Prabowo Subianto juga sempat berjanji jika dirinya menjadi presiden akan membawa Habib Rizieq Shihab pulang ke tanah air.
Kemudian, beberapa pendukung 02 meminta pemilu diulang. Inilah yang membuat Denny Siregar kembali membuat banyolan.
"Sibuk maen Presiden-presidenan, sibuk nuntut Pemilu Ulang, sampe lupa di Saudi ada yang sedang kebingungan. "Woiiii !! Gua jadi pulang gak nih ?? Yang jelas dongg !! Lu kira enak apa minum kencing onta tiap hari ??"," tulis Denny Siregar dengan emoji tertawa.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri karena melakukan deklarasi kemenangan pilpres 2019.
Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) sebagai pelapor menuduh Prabowo Subianto menyebarkan kabar bohong atau kebohongan publik terkait pernyataannya dalam konferensi pers yang menyatakan telah memenangkan pilpres 2019 setelah adanya hasil Real Count yang dilakukan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong bahwa ia sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS saat pidato pada 17-18 April 2019," kata Juru Bicara MPI, Ade Armando di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam pidato tersebut, dikatakan dia, Prabowo menyatakan sudah menjadi Presiden RI bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian pada pidato di hari berikutnya, Capres nomor urut 02 ini mendeklarasikan kemenangan sebagai capres terpilih, yang didampingi Sandiaga Uno bersama BPN.
"Tangal 18 diulang lagi walaupun dengan angka yang sudah berubah. Tapi lagi-lagi beliau (Prabowo) mengatakan berdasarkan real count mereka menang," ujar Ade.
Pidato pernyataan Prabowo akan menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang akan terjadi di tengah masyarakat, karena masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Karena kalau itu diulang-ulang terus, masyarakat percaya bahwa itu benar. Tapi ternyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran dan seterusanya," tegasnya.
MPI menuduh Prabowo diduga melanggar pasal 14 dan 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar