indonesiakita.co – Surat keterangan pensiun Prabowo Subianto beredar. Dalam surat tersebut, capres nomor urut 01 ini mendapatkan hak pensiun terhitung pada Desember 1998.
Tertulis keteranan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 62/ABRI/1998 tanggal 20-11-1998 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30-11-1998 karena telah memenuhi syarat pensiun.Disebutkan pula besarnya pensiun yang diterima oleh Prabowo per bulan adalah sebesar Rp 330.000.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Andre Rosiade,membenarkan isi surat tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat dari dinas militer, karena itu berhak mendapatkan pensiun. “Kalau dipecat kan nggak terima pensiun. (Prabowo) itu kan diberhentikan dengan hormat,” jelasnya singkat.
Adapun jumlah pensiun yang diterima Prabowo sebesar Rp 330 ribu, “Makanya itu oleh Pak Prabowo kesejahteraan prajurit itu harus ditingkatkan, kan kasihan kalau Jenderal pensiunan kecil,” tutupnya. (Fel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar