TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade, mengatakan, calon legislatif (caleg) Gerindra Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela tak lolos ke DPR periode 2019-2024.
"Dia (Ahmad Dhani) gak lolos, Mulannya juga gak lolos," kata Andre Rosiade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2019).
Ahmad Dhani maju di daerah pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo dengan alokasi 10 kursi.
Sementara Mulan Jameela maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, Andre Rosiade mengatakan, caleg Gerindra dari kalangan artis yang dipastikan lolos ke DPR periode 2019-2014 adalah Rachel Maryam.
Rachel Maryam maju dari Dapil Jabar II yang terdiri dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Rachel Maryam lolos," kata Andre.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar