Selasa, 14 Mei 2019

Ancaman Penggal Jokowi, BPN: Kalau Konteksnya Bercanda Menurut Saya Presiden Bisa Memaafkan


Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tanggapi video viral ancaman penggal Jokowi, Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade minta polisi perhatikan konteks, apakah serius atau bercanda.
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade beri tanggapan soal video viral ancaman penggal Jokowi.
Andre Rosiade mengakui bahwa pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, adalah kesalahan.
Namun, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).
Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi. Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS. Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
Dalam dua hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Orang-orang di sekitarnya ikut bersorak mengamini.
Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat sedang ada unjuk rasa pada Jumat (10/5/2019).
Tak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk bereaksi.
Keesokan harinya, Sabtu (11/5/2019), relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus HS (25), pria yang ada di dalam video tersebut.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Ia sembunyi setelah videonya viral.
Saat ditangkap, HS mengakui perbuatannya.
"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar