Roro Fitria. Foto: Kapanlagi.com
Mediaapakabar.com - Roro Fitria memanipulasi tes urine saat ditangkap polisi karena narkoba. Ternyata hal tersebut berawal dari ucapan temannya.
Roro Fitria terpengaruh ucapan banyak orang yang menyebut pemakai narkoba lebih berat mendapatkan hukuman ketimbang pengedar.
Maka dari itu, saat tes urine Roro Fitria menukarnya dengan almarhum ibunda dan hasilnya pun negatif.
"Jadi memang Nyai, ketika awal itu dia banyak mendengar masukan dari orang lain. Jadi dia takut jadi pemakai hukumannya lebih berat, itu yang selalu kalau baru ditangkep pasti banyak masukan seperti itu," ungkap kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi saat ditemui di kediamannya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat seperti yang dilansir Detik.com, Kamis (13/5/2019).
Di samping itu, Asgar Sjarfi juga menyebut pasal 112 tentang narkoba yang menjerat Roro Fitria adalah pasal karet. Di mana pengguna bisa juga dijerat sebagai pengedar.
"Aku ada rahasia nih sebenernya ada UU kita salah yang seharusnya ada putusan yang benar-benar bisa mengatakan dia pemakai atau pengedar ada di UU 112 itu. Di dunia hukum itu abu-abu sifatnya, karet sekali jadi pengguna bisa dimasukkan jadi pengedar juga ada kesalahan sebenarnya di awal itu," kata Asgar.
"Iya itu pasal karet karena dapat menarik orang hukumannya panjang walaupun dia penyalahguna atau pemakai," tukasnya.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba. (AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar