Minggu, 16 Juni 2019

Jika Jokowi Tak Didiskualifikasi, BPN Minta Pemungutan Suara Ulang ke MK

Pemilu (Shutterstock)
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam petitumnya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin lantaran diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan fakta atas tuduhan kecurangan TSM tersebut. Kesemuanya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Namun demikian, bila majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan 02 untuk mendiskualifikasi paslon 01, maka BPN maupun principal selaku pemohon meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah lantaran diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana.
"Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujar Priyo usai menghadiri diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya FM, di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
BPN mencatat, di wilayah yang disebutkan itu diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana. Maka, pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikannya tersebut dihadapan hakim konstitusi.
"Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," jelas Sekjen Partai Berkarya itu.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar